Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yamg telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Pengawas Sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 juga menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbi ngan dan pelatihan profesional gu ru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pen gawasan akademik dan pengawasan manajerial.